Kisah Kakek 73 Tahun Nekat Bunuh Menantunya di Kamar, Motif Pelaku Terungkap
Kakek berusia 73 tahun itu tega menghabisi nyawa ayah dari cucunya sendiri dengan cara keji.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib nahas dialami Johdi pria berusia 42 tahun yang tewas ditangan ayah mertuanya sendiri KR.
Kakek berusia 73 tahun itu tega menghabisi nyawa ayah dari cucunya sendiri dengan cara keji.
Akibatnya, sang kakek kini harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kakek KR sempat melarikan diri seusai membunuh menantunya di kamar.
TONTON JUGA:
"Tersangka KR kita tangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Kamis (11/11/2021) pagi," kata Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban menderita luka cukup serius dibagian kepalanya.
"KR diketahui memukulkan alat itu ke arah telinga bagian kiri sebanyak tiga kali saat korban tertidur pulas."
"Hal tersebut dilatar belakangi karena pelaku sakit hati kepada korban," paparnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan, KR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Johdi.
Saat jenazah korban ditemukan, KR sudah tidak berada di rumah.
Awalnya, KR diduga melarikan diri ke hutan.

Namun, setelah dilacak, KR sempat menaiki bus umum dan kabur ke Kabupaten Sambas.
"KR melarikan diri menuju ke hutan belakang rumahnya. Jejak itu diperkuat dengan ditemukan bercah darah dan bekas pelarian di semak-semak."
"Namun, hingga malam hari pencarian tak membuahkan hasil, ternyata KR sudah kabur ke Sambas," ungkap Fauzan.
Motif Pelaku
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan, berdasarkan olah TKP, visum medis, dan keterangan saksi-saksi, korban Johdi diyakini meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut pengakuan pelaku, ia memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan batu untuk penghalus beras.
“Berdasarkan keterangan tersangka KN, ia tiga kali memukul kepala korban dengan batu yang menjadi alat penghalus beras menjadi tepung (kisaran beras),” ungkap Kapolres kepasa awak media dalam konfrensi pers di Mapolres Mempawah, Jumat 12 November 2021.
Saat batu kisaran beras itu ditimbang di hadapan wartawan, beratnya ternyata mencapai 12 kilogram.
“Kisaran beras ini dipukulkan di bagian kepala belakang telinga korban, dan menghasilkan luka terbuka sebesar 7 cm, dan diameter 3 cm. Hal itu terjadi sekitar pukul 07.30-07.50 WIB pada hari Rabu 10 November 2021 tersebut," jelas Kapolres.
Dibunuh Usai Antar Anak ke Sekolah
Korban Johdi dibunuh oleh ayah mertuanya saat putrinya pergi mengantar sang cucu ke sekolah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terungkap ketika istri korban pulang dari mengantar anaknya sekolah.
"Sekitar jam 07.30 istri korban pamit mengantar anaknya sekolah, dan kembali lagi sekitar jam 07.50, namun istri korban sempat ke dapur untuk memasak," katanya.
"Selesai memasak istri korban berniat membangunkan suaminya yang masih dikamar. Namun betapa terkejutnya dia melihat suaminya sudah bersimbah darah," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, diketahui juga KN menghabisi nyawa menantunya menggunakan kisaran beras, dan setelah menghabisi nyawa menantunya, pelaku KN mengembalikan kisaran beras tersebut ke tempatnya semula.
"Pelaku setelah menghabisi nyawa menantunya sempat mengembalikan kisaran beras tersebut ke tempatnya semula, dan memang di kisaran beras tersebut masih ada menempel rambut dan bercak darah korban," terangnya.

Setalah menghabisi nyawa menantunya, KN kemudian lari lewat belakang rumah, dan naik bus antar kota menuju ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Saat melarikan diri itu, tersangka KN juga membawa handphone milik korban dan kemudian menggadaikannya kepada seseorang untuk ongkos sebesar Rp 50 ribu,” ujar Kapolres.
Hingga akhirnya, tidak sampai 24 jam, KN dapat ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berkoordinasi dengan Polres Sambas di Kecamatan Tebas.
Terkait motif pembunuhan, Kapolres Fauzan mengungkapkan, masih terus didalami. Ia menduga, ada persoalan keluarga yang cukup berat sehingga tersangka KN tak berpikir panjang untuk menghabisi sang menantu.
“Terlebih, upaya pembunuhan itu terjadi dua kali. Yakni, upaya pertama kali pada 28 Oktober 2021, namun dapat digagalkan tetangganya. Saat itu, upaya pembunuhan kali pertama tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Pontianak)