Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam

Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perkara rumah tangga Valencya (45) dengan suaminya, Chan Yu Ching berbuntut panjang.

Valencya dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Geldny Rivano dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri ( PN ) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu Ching.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.

Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa ketika dituntut satu tahun penjara,

Terlebih satu dari dua anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan.

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menganggap pertengkaran dengan suaminya itu biasa, seperti pertengkaran suami istri pada umumnya.

Valencya bercerita kondisinya saat itu sedang galau.

Ditambah lagi sang suami sudah enam bulan tak pulang ke rumah.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," katanya.

Saat pertengkaran itu Valencya sebenarnya menginginkan suaminya itu kembali.

Namun ia tak menyangka pertengkaran tersebut justru direkam oleh Chan Yu Ching.

Bahkan rekaman pertengkaran itu dijadikan sebagai alat bukti.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," katanya.

Kebiasaan Mabuk Suaminya

Melansir Kompas.com, Valencya pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya.

Hal itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.

Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000.

Mereka kemudian berangkat ke Taiwan.

Di Taiwan, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.

Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak.

Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu.

Valencya kemudian membuka toko bangunan.

Chan Yu Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori CYC menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar.

Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.

Aspidum Kerjati Jabar Diperiksa

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jaw Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," kata Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/11/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Leonard menjelaskan pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Tuntutan jaksa langgar arahan pimpinan Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved