Soal Wacana RTH DKI di Puncak Bogor, Anggota Dewan: Asal Jangan Mengganggu Hak Masyarakat
Soal wacana Pemprov DKI Jakarta menggunakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Puncak, Anggota DPRD Kabupaten Bogor angkat suara.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG – Soal wacana Pemprov DKI Jakarta menggunakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Puncak, Anggota DPRD Kabupaten Bogor angkat suara.
Hal tersebut diungakpkan oleh ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman seusai acara reses DPRD Dapil 3 di Megamendung, kemarin.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, DKI Jakarta masih kekurangan RTH sebanyak 30%.
“Kalau HGU nya yang tidak terpakai itu tidak masalah. DKI itu kekurangan RTH. Asal jangan tanah-tanah Pemda yang masih dibutuhkan oleh kita. Serta jangan mengambil hak-hak masyarakat sekitar,” ucap Usep Supratman sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor kepada wartawan.
Lebih jelas ia mengatakan, soal wacana tersebut jika terealisasi peranan masyarakat sekitar harus terus dilibatkan.
“Pada saat menanam pohonnya masyarakat harus dilibatkan. Jangan asal menanam besoknya mati. Banyak kan sekarang-sekarang seremonila penanaman pohon tapi tidak ada kelanjutannya. Itu yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Sementara itu, Usep mengingatkan untuk pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) disesuaikan dengan kondisi alam sekitar.
“Ya mereka juga paham pastinya. Kita bukan ahlinya, kangan menanam tumbuhan panas di daerah dingin ya gak akan jadi-jadi lah,” tutupnya.