Fakta Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir, Total Kerugian Capai Rp 17 Miliar

Akibat ulah mafia tanah itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nirina Zubir dan keluarga menjalani jumpa pers menjadi korban mafia tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) 

"Surat itu gak ilang tapi dia mengaku kalau ibu saya di doktrin ‘ilang kali ya ilang sini deh nanti diadain lagi’ gitu," ujar Nirina Zubir.

"Karena ibu saya memorinya sudah lemah jadi dia bisa begitu saja nurut dengan doktrinnya," ungkapnya

5. Laporkan lima orang, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Atas laporan yang yang dilakukan Nirina Zubir dan kakak-kakanya, ada lima orang terlapor.

Dari kelima orang yang dilaporkan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Nirina Zubir saat ditemui di rumah duka di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Selasa (12/11/2019).
Nirina Zubir saat ditemui di rumah duka di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Selasa (12/11/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

"Kami laporkan Riri Khasmita art ibu saya, suaminya Edrianto, dan satu lagi notarisnya PPAT atas nama Farida dari wilayah Tangerang, mereka sudah jadi tersangka," ucap Nirina

"Dua lagi sebagai tersangka Ina Rosainia dia pengurus dari ikatan notaris indonesia, dari wilayah Jakarta Barat, dan Erwin Ridwan yang belum diperiksa," tambahnya.

Saat ini Nirina Zubir terus berusaha mengawal kasus tersebut agar menemukan titik terang.

Ia tak bisa menerima ibundanya meninggal dalam keadaan tidak tenang karena surat tanahnya digelapkan.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved