Istrinya Sering Main Media Sosial, Suami di Bandung Kesal Langsung Tebaskan Golok
Kejadian tersebut terjadi, di kampung pasir ayunan RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.
"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.