Kasus Pembunuhan di Subang

Fakta Baru Kasus Subang, Danu Temukan Benda Ini Saat Bersihkan Bak Mandi, Pengacara Sebut Petunjuk

Berbagai upaya telah dilakukan polisi untuk menguak misteri kasus kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Facebook Yoris/Tribun Jabar/Kolase Tribun Bogor
Polisi mendapat bukti baru kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudah tiga bulan berlalu, kasus pembunuhan ibu dan anak masih belum juga terungkap.

Berbagai upaya telah dilakukan polisi untuk menguak misteri kasus kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Namun, hingga Jumat (19/11/2021) polisi belum juga mengumumkan dalang di balik kematian Tuti dan Amalia.

Namun, ada fakta baru yang diungkapkan saksi kunci Muhamad Ramdanu alias Danu (21) kepada penyidik.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Danu yakni, Achmad Taufan.

Menurut Achmad Taufan, temuan itu bisa menjadi bukti petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap kasus perampasan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang.

Sebelumnya, Danu menyampaikan bahwa saat membersihkan bak mandi yang berada di TKP menemukan dua benda tajam.

Benda tersebut yakni pisau cutter dan gunting.

Menurut Achmad Taufan, pihak kepolisian seharusnya memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam saat sedang membersihkan bak mandi.

"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap apalagi di situ ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, menurut ia, apabila dapat memeriksa hal tersebut mungkin dapat menjadi temuan yang baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak.

"Tidak ada untung rugi disini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, Danu menyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.

Namun, Danu menyatakan saat itu terdapat dari oknum banpol yang menyuruh dirinya untuk menerobos dari garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.

Sosok banpol U menghilang pasca aksinya dibongkar Danu, terkuak gelagat aneh sang banpol depan TKP
Sosok banpol U menghilang pasca aksinya dibongkar Danu, terkuak gelagat aneh sang banpol depan TKP (kolase TribunBogor dari TibunJabar)

Dugaan Perusakan Barang Bukti

Kuasa hukum Yosef (54), Rohman Hidayat ingatkan polisi terkait bekas Sekjen PSSI Joko Driyono di kasus Subang.

Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.

Yakni, manakala Danu dan si Banpol sosok misterius itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.

Di dalam TKP kasus Subang, si banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi. Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan jenazah Amalia dan Tuti.

"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Jumat (19/11/2021).

Di sisi lain, Yosef dan adiknya, Mulyana, dituduh juga masuk ke TKP kasus Subang secara ilegal. Namun, Rohman Hidayat memmbantahnya.

"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.

Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.

"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.

Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti. Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.

Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.

Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.

Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Bunyi pasal 233:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Kronologinya.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang masih ditangani polisi.

Kasus Subang belum terungkap, sementara itu mencuat saling tuding dua kubu saksi.

Adapun tudingan tersebut terkait kejadian di 19 November atau sehari setelah penemuan mayat di Subang tersebut.

Pihak Yosef menilai Danu saksi lain di kasus Subang merusak TKP sehingga didesak dijadikan tersangka.

Sementara itu pihak Yoris pun mempertanyakan kejadian Yosef dan Mulyana masuk TKP di hari yang sama.

Makin peliknya kesaksian dari para saksi ini tak jarang menimbulkan kecurigaan publik yang tak berkesudahan.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklaim Yosef masuk ke TKP hanya untuk mengambil kucing peliharaan korban.

Di sisi lain, pihak Yoris yang juga berada di TKP menyebut Yosef yang datang bersama Mulyana tak hanya membawa kucing tapi juga membawa benda lain dari TKP.

Guna memperjelas kesaksian itu, kuasa hukum Yoris kembali angkat bicara dan menceritakan kejadian sebenarnya Yoris melihat Yosef dan adik Yosef, Mulyana masuk ke TKP.

Lewat kanal Youtube Misteri Mbak Suci, kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan memaparkan kronologi kejadian sebenarnya.

“Perlu saya sampaikan tentang kronologi kejadian sebenarnya versi klien kita bapak Yoris,” ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris.

Ia menceritakan pada 19 Agustus 2021 sebelum Yoris juga datang ke TKP karena awal mulanya diminta datang ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Kurang lebih, Yoris memberikan keterangan tersebut selesai pada pukul 4 sore.

Setelah selesai, Yoris diminta ikut dengan Yosef dan Mulyana ke TKP untuk mengambil mobil Toyota Yaris, milik Amalia.

Lantas, Achmad Taufan merinci beberapa orang yang tiba di TKP dengan Yoris pada 19 Agustus tersebut, di antaranya Yosef, Mulyana, Arif (keponakan Yosef yang bekerja sebagai polisi di Polres Subang).

Sesampainya di TKP, di sana sudah ada dua anggota polisi dari Polsek Jalan Cagak dan Polres Subang.

Kuasa hukum Yoris itu menjelaskan saat itu dua polisi itu meminta Yoris mengamankan mobil Toyota Yaris tersebut karena tidak dikunci dan dikhawatirkan ada sesuatu yang hilang.

Selain itu, Yoris juga diminta mengamankan paket milik Amalia yang ada di garasi.

“Semua orang ada di garasi, Yoris duduk di kursi merah plastik bersama Pak Arif,”

“Ada petugas yang masuk membawa kucing, tepatnya punya Amel,” ujar Achmad Taufan

Berselang beberapa waktu Yosef masuk ke rumah TKP lewat pintu belakang.

Saat itu, Mulyana sempat mencegahnya namun Yosef tetap memaksa masuk.

“Seperti ingin mengambil suatu barang dari TKP saat itu,”

“Yoris melihat dan sangat yakin Pak Yosef dan Pak Mul masuk ke rumah TKP,” jelasnya.

Lanjut ia menceritakan, Yosef dan Mulyana keluar dari pintu belakang tak berselang lama petugas juga keluar dari pintu depan membawa kucing.

Petugas membawa kucing serta tempat dan makanannya yang diberikan kepada sopir Mulyana setelah Yosef keluar.

Saat itu tak hanya kucing, barang yang diambil Yosef itu juga ternyata pool golf yang diserahkan ke Yoris.

“Dimasukkan ke tas Yoris, saat itu Yoris dengan polosnya menerima pemberian Pak Yosef tersebut tanpa kecurigaan apapun,” ungkap Achmad Taufan.

Tak sampai di sana, keesokan harinya Yoris menceritakan kejadian tersebut kepada sang istri.

Hingga akhirnya Yoris dan istrinya Yanti Jubaedah berinisiatif mengembalikan pool golf kepada penyidik Polres Subang.

Saat itu barang tersebut diterima penyidik Inafis Polsek Jalan Cagak.

“Jadi teman-teman perlu diketahui, yang diambil saat itu oleh Pak Yosef itu adalah pool golf, tapi sudah dikembalikan Yoris dan istri,” ujarnya.

Rupanya, saat Yosef mengambil barang dari TKP tersebut polisi tidak ada yang tahu.

Selain kepada istri, Yoris juga menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya pergi ke TKP bersama Yosef dan Mulyana.

Setelah pulang dari TKP menurut Yoris, ayahnya itu seperti orang kesambet karena menyebut-nyebut nama Amalia terus menerus.

Sekira magrib, Yosef bersama Yoris datang ke rumah Lilis, adik Tuti.

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Di sana Yosef masih dalam keadaan sakit kepala, sembari tiduran Yosef masih menyebut-nyebut nama Amel.

Tak lama, Yosef menanyakan pool golf tersebut kepada Yoris.

Kejadian Yosef itu dilihat dan didengar oleh Lilis dan istri Yoris.

Namun, saat itu Mulyana mengajak Yosef  ke gurunya untuk disembuhkan.

Selain itu, Mulyana meminta agar mobil diamankan ke daerah Ciruluk, yang tak lain daerah rumah Arif, keponakan Yosef.

Dari sana, timbul kejanggalan dan kecurigaan dari Yoris dan keluarga Tuti.

Terkait hal tersebut, Yanti dan Yoris pernah menceritakan kesaksian soal mobil dan kejadian di TKP pada 19 November 2021 itu kepada penyidik.

Namun, Yoris saat itu merasa keterangannya itu tidak dimasukkan ke dalam BAP.

Yoris, meyakini hal tersebut menjadi kesaksian kunci jika Mulyana mengelak kejadian tersebut.

Selain itu, Yoris juga menceritakan petugas polisi yang menyuruh dirinya mengambil mobil Toyota Yaris milik Amalia tersebut kepada Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Saat mengetahui keterangan itu menurutnya Yoris, Kapolres Subang AKBP Sumarni pun kaget.

Demikian, itulah kejanggalan menurut kuasa hukum Yoris, di mana barang-barang dari TKP diperintahkan dibawa dulu oleh Yoris.

“Ini yang menurut kami sebuah kejanggalan,” ujar Achmad Taufan.

Ia berharap penyidik dan jajaran polisi yang menangani kasus Subang itu bekerja profesional dan memeriksa kejadian yang sebenarnya.

(Tribun Cirebon / Tribun Jabar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved