Reuni 212 yang Akan Digelar Pada 2 Desember Tak Dapat Izin dari Polisi, Ini Alasannya
Aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas, Gambir, Jakarta Pusat belum mendapat izin kepolisian.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas, Gambir, Jakarta Pusat belum mendapat izin kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa aksi demonstrasi harus memenuhi persyaratan administrasi.
Misalnya saja surat izin keramaian, rekomendasi dari Satgas Covid-19, izin pengelola tempat aksi, surat rekomendasi dari Polres, dan proposal kegiatan.
Baca juga: Soal Agenda Reuni PA 212 di Monas, Polda Metro Jaya Akan Beri Kepastian Besok
Zulpan tak menampik pihak Polda Metro Jaya sempat mendapatkan permohonan aksi reuni 212.
"Sudah ada yang ajukan, yaitu pada Kamis (18/11/2021). Diajukan pada kami namun kami belum beri rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan, pihak panitia 212 belum bisa menunjukan syarat rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk menggelar reuni.
Sehingga Polda Metro Jaya juga belum dapat memberikan izin untuk aksi pada 2 Desember 2021 mendatang itu.
Baca juga: Reuni 212 Dipastikan Bakal Digelar 2 Desember, Novel Bamukmin: Soal Tempat Masih Tunggu Izin Keluar
Maka dari itu Zulpan berharap calon peserta aksi dapat mengerti akan situasi Covid-19.
Ia berharap peserta aksi tak nekat menggelar aksi yang sebabkan kerumunan.
"Marilah kita semua memahami kondisi pandemi, serta berharap masyarakat memiliki empati, karena kerumunan yang tercipta sangat rentan membuat lonjakan kasus Covid-19," bebernya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Penuhi Rekomendasi Satgas Covid-19, Reuni 212 Tak Dapat Izin Polisi