Sebut Moeldoko Tak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, AHY: Bahkan Menghalalkan Segala Cara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan mengapresiasi kerja seluruh pihak, atas tak diterimanya gugatan Kubu Moeldoko.

Editor: Vivi Febrianti
Tangkapan Layar Youtube Partai Demokrat
Ketua umum Partai Demokrat AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan mengapresiasi kerja seluruh pihak, atas tak diterimanya gugatan Kubu Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AHY menilai putusan PTUN Jakarta  tersebut merupakan tanda kemenangan rakyat.

Namun, AHY juga mengetahui Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Bersyukur: Kemenangan Rakyat Indonesia

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai."

"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara," kata AHY dalam rekaman video di konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021)

Kata AHY, upaya tersebut termasuk upaya membeli hukum.

Baca juga: Bertemu PSIS Semarang, Gustur Cahyo Putro Berharap Masuk Starting Line Up Persikabo 1973

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu."

"Selama kebenaran yang diperjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan rida dari Tuhan Yang Maha Besar," tuturnya

Itulah yang menurut AHY tidak dimiliki oleh Moeldoko dan orang-orang yang berusaha menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran.

Baca juga: Permintaan Maaf Max Sopacua Sebelum Meninggal Dunia, Anak Berterima Kasih Pada SBY dan AHY

"Bukan hanya saya pribadi yang berusaha untuk memahami mengapa KSP Moeldoko yang juga sebenarnya adalah senior saya di TNI ini, mudah dijerumuskan oleh orang-orang yang mabuk kekuasaan."

"Tetapi banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu."

"Saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya."

"Bagi kami, keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi."

"Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal," papar AHY.

Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama

Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.

Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard alias NO.

"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Rahmad menegaskan, gugatan NO sangat berbeda dengan gugatan ditolak.

Baca juga: Permintaan Maaf Max Sopacua Sebelum Meninggal Dunia, Anak Berterima Kasih Pada SBY dan AHY

Dia menjelaskan, gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Atas dasar itu, Rahmad melihat ada dua langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta.

"Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta."

"Atau kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya.

Rahmad mengatakan, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," jelasnya.

Dua Keganjilan

Rahmad menyebut ada dua hal ganjil dalam putusan PTUN Jakarta.

Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai.

"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," ucap Rahmad.

Baca juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah Max Sopacua Dibawa Ambulans Demokrat Bergambar AHY

Keganjilan kedua, kata Rahmad, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dahulu disampaikan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada publik.

Hal itu jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.

Rahmad menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari tim kuasa hukum, Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat.

Menurut press release itu, kubu AHY memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).

"Faktanya, tim kuasa hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore."

"Belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA)."

"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," bebernya. 
Kendati meihat ada keganjilan, Rahmad menyatakan Demokrat kubu KLB tetap menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut."

Baca juga: Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan

"Dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini."

"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tegas Rahmad.

Susun Langkah Strategis

Partai Demokrat kubu Moeldoko bakal menyusun langkah strategis selanjutnya, usai gugatannya tak diterima PTUN Jakarta.

Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.

"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang."

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finis."

"Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.

Rahmad mengimbau seluruh kader Demokrat tetap tenang, menyikapi putusan PTUN itu.

Dia berkeyakinan putusan PTUN itu adalah proses menuju kemenangan yang sesungguhnya.

"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah Max Sopacua Dibawa Ambulans Demokrat Bergambar AHY

Putusan ini tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen, lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta, dengan hakim ketua majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).

Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.

Dalam eksepsinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AHY: Moeldoko Tidak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, Bahkan Menghalalkan Segala Cara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved