Kecewa pada Anies Baswedan, Ribuan Buruh Bawakan Bendera Kuning: Matinya Hati Nurani
Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies Baswedan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI Jakarta, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat.
Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.
Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies.
Adapun replika keranda mayat serta boneka pocong yang dibawa oleh massa buruh.
Tak hanya itu, sebagian massa buruh terlihat mengecat tubuh mereka bak manusia silver.
Baca juga: Balaikota DKI Dikepung Ribuan Buruh, Serikat Pekerja Minta Anies Baswedan Berhenti Berbohong
Sehingga badan mereka berwarna silver saat merangsak masuk ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Kawan-kawan semua, kibarkan bendera kuning sebagai matinya hati nurani," ujar orator dari mobil komando.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies
Aksi demo yang terjadi kian memanas, massa buruh sempat lempar botol ke arah Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa buruh mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Mereka meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.