Kembali Dipenjara, Jerinx SID Akui Bakal Hadapi dengan Gentleman, Nora Hanya Bisa Terdiam: Sedih
Drummer band Superman Is Dead, Jerinx SID harus kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Drummer band Superman Is Dead, I Gde Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID harus kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx SID baru saja selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tampak Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Masih didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra, Jerinx tampak tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak media.
Jerinx hanya menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua.
Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.
Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Sudah Kooperatif, Ini Alasan Jaksa Tetap Menahan Jerinx SID
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID: Semua Akan Saya Hadapi dengan Gentleman
Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media.
Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, ini artinya Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya.
Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.
Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.
Baca juga: Ungkap 2 Sosok yang Membuatnya Mau Divaksin, Jerinx Cerita saat Terpapar Covid-19
Baca juga: Ngobrol Berdua dengan Adam Deni hingga 1 Jam, Jerinx Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.
"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.
Alasan Jerinx Kembali Ditahan
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
"Tersangka ditemani dengan penasehat hukumnya.
Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gde Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.
Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.
Baca juga: Alasan Adam Deni Tutup Pintu Damai untuk Jerinx, Kekeuh Tak Mau Cabut Laporan
Baca juga: Mediasi 2 Jam di Polda Metro, Jerinx : Saudara Adam Sudah Menerima Maaf Saya dengan Tulus
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx hendak ditahan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12/2021) (Warta Kota)
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)