Soal Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Mensesneg: Itu Urusannya Presiden
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan menanggapi lebih jauh soal pernyataan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pratikno menyebut, jika pengangkatan dan pergantian menteri merupakan hak Presiden sepenuhnya.
"Kalau itu kan urusannya Presiden, terkait pengangkatan dan seterusnya pergantian menteri," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad mengucapkan hal ini lantaran pihaknya kecewa dengan kinerja dan sikap yang dilakukan Sri Mulyani selamat di kabinet Pemerintahan.
"Kita minta presiden memberhentikan dan mencopot menteri keuangan karena tidak etik dan tidak cakap dalam kinerjanya," kata Fadel dalam konfrensi pers di Nusantara III, Lantai 9, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Berjalan Lagi Jika Covid-19 Teratasi
Tak hanya itu, menurut Fadel selama ini Sri Mulyani dianggap sangat meremehkan dan menyepelekan MPR sebagai lembaga negara.
Hal itu, terlihat dari Sri Mulyani yang beberapa kali membatalkan rapat meski sudah dilakukan janji sejak lama.
"Kita Komunikasi sudah beberapa bulan yg lalu sekitar 3 bulan, tapi dia gak anggap kita. Ini seperti menyepelekan sekali," tegas Fadel.
Baca juga: Menteri Sri Mulyani: PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku April 2022
Fadel pun merasa selama menjabat sebagai Menkeu di kabinet Jokowi, Sri Mulyani tidak memiliki kinerja yang bagus.
Contohnya, pendapatan negara berkurang, utang bertambah, pinjaman bertambah dan berkonflik dengan menteri kabinet lainnya.
"Jadi hal-hal itu sudah layak menjadi dasar untuk pencopotan Sri Mulyani," ujar Fadel.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menilai Sri Mulyani tak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara lantaran absen di beberapa rapat.
Padahal, kata Bamsoet, kehadiran Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan MPR RI.
"Sebagai Wakil Ketua MPR RI yang mengkoordinir Badan Penganggaran, Pak Fadel Muhammad merasakan betul sulitnya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan."
"Sudah beberapa kali diundang oleh Pimpinan MPR, Sri Mulyani tidak pernah datang," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021), dilansir Tribunnews.
"Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara," imbuhnya.
Klarifikasi Sri Mulyani
Terkait tudingan dirinya tidak menghargai MPR serta desakan agar mundur dari jabatan sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan tanggapannya.
Ia membeberkan alasan mengapa dirinya beberapa kali tidak hadir dalam rapat bersama pimpinan MPR untuk membahas anggaran MPR.
Baca juga: Sri Mulyani Khawatir Kasus Covid-19 kembali Naik saat Libur Natal dan Tahun Baru
Hal ini disampaikan Sri Mulyani lewat akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (1/12/2021).
Berikut pernyataan lengkap klarifikasi Sri Mulyani:
Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan sbb:
1) Undangan dua kali 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen.
Tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.
2) Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta.
Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk: membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah).
Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
3) Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dinilai Tak Hargai MPR, Sri Mulyani Ungkap Alasan Dua Kali Tidak Hadiri Rapat dengan Bamsoet
4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.
Jakarta, 1 Desember 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/mantan-menteri-keuangan-sri-mulyani-saat.jpg)