Ngamuk Tak Bisa Ketemu Pujaan Hati, Preman Kampung Ini Tewas Dikeroyok Warga
Uci yang diketahui warga Kampung Barengkok, Desa Panyiara, Cikalong, saat itu hendak bertandang ke rumah Sun, seorang janda yang diakui korban sebagai
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepolisian menetapkan empat warga menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peristiwa pengeroyokan berawal saat seorang pria Uci Sanusi Pane (50) yang dikenal sebagai preman kampung tiba-tiba membuat ulah setelah gagal bertemu pujaan hatinya, Senin (29/1/2021) malam.
Uci yang diketahui warga Kampung Barengkok, Desa Panyiara, Cikalong, saat itu hendak bertandang ke rumah Sun, seorang janda yang diakui korban sebagai pacarnya.
Saat itu, Uci diantar seorang warga bernama Topa karena belum mengetahui rumah Sun.
Setiba di rumah ternyata Sun sedang keluar.
Baca juga: Korban Mutilsai Disebut Lecehkan Istri Pelaku, Keluarga Ridho Emosi : Itu Opini dari Tersangka
Mengetahui sang pujaan hati tak ada di rumah, Uci kemudian berpikiran bila Sun disembunyikan warga.
Ia lantas berulah berteriak-teriak menantang warga, hingga warga yang sudah terlelap pun terbangun dan pada keluar rumah.
Bukan hanya itu, Uci pun memukul dua warga dan merusak sebuah sepeda motor.
Karena kesal dengan ulah korban, massa pun kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Polres Tasikmalaya menetapkan empat warga sebagai tersangka.
Baca juga: Rumahnya Kebakaran, Ibu Ini Panik Sampai Lupa Bawa Bayinya : Anehnya Tidak Ada Tangisan
Keempat tersangka masing-masing P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.
Keempatnya langsung ditahan.
"Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang Selasa kemarin (30/11/2021)," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksana itulah, lanjut Kapolres, ada empat warga yang berperan dalam kasus pengeroyokan itu.
Tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban.
Sedangkan Mi dan M mempengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.
Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngamuk Gagal Ketemu Janda Pujaan Hati, Preman Kampung Dikeroyok Hingga Meninggal, Ada 4 Tersangka