Tak Kuat Lihat Kemolekan Tubuh 2 Putrinya, Ayah Kandung Maksa Minta Dilayani di Ranjang: Saya Sayang
Sesuai ditangkap polisi, pelaku seolah seperti tak berdosa telah merenggut kehormatan kedua anak gadisnya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang gadis ini cuma bisa menangis saat dipaksa sang ayah untuk melayaninya di atas ranjang.
Korban yang merupakan kakak beradik ini sudah bertahun-tahun dipaksa memuaskan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
Kisah pilu ini dialami 2 orang gadis warga Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
Kedua korban diperdaya oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DW berusia 63 tahun.
Lelaki yang sudah berusia senja itu kini harus berurusan dengan polisi setelah aksi bejatnya diketahui sang istri atau ibu korban.
TONTON JUGA:
Sesuai ditangkap polisi, pelaku seolah seperti tak berdosa telah merenggut kehormatan kedua anak gadisnya sendiri.
Baca juga: Misteri Mayat Gadis Dalam Karung Terungkap, Korban Dibekap dan Diperkosa di Gubuk Sepulang Pengajian
Saat diwawancarai DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anak gadisnya tersebut.
Selain itu, ia juga tak tahan melihat kemolekan tubuh putrinya.
DW yang sudah ditetapkan sebangai tersangka ini mengaku sudah melakukan pencabulan berkali-kali kepada kedua anak gadisnya.
Menurutnya, kepada anak pertanyaa sebanyak 4 kali, sedangkan 3 kali dilakukan ke anak kedua.
"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," terangnya.
Istri Lapor Polsi
Ulah bejat DW terbongkar setelah ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Mirisnya, perbuatan bejat lelaki berusia 63 tahun itu dilakukan sejak tahun 2013.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.

Ia sudah tidak tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.
"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka dirumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson, Kamis, (2/12/2021).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kecanduan Film Panas
DW kerap melancarkan aksi cabulnya saat rumah sedang dalam keadaan sepi.
Dari pemeriksaan, terungkap DW mencabuli kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film panas.
Menurut polisi, film beradegan suami istri itu diakses oleh pelaku melalui ponselnya.
Saat purtinya sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar lalu memperkosanya.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan di iming-iming uang," jelas Jeifson
Ayah Minta Jatah Seminggu 3 Kali
Kasus nyaris sama terjadi di Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah.
Lelaki berinisial M (42) itu tega melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.
Bahkan, gadis malang yang kini duduk dibangku SMA nyaris putus asa hingga berniat mengakhiri hidupnya.
Gadis berinisial LS (16) ini nyaris melompat dari atas gedung sekolah lantaran tak kuat menahan beban hidup yang menerpanya.
Aksi keji sang ayah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga oktober 2021.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMA Pembunuh Gadis Dalam Karung, Polisi Kaget Lihat Isi Ponsel Pelaku
Selama sekitar 11 tahun itu, korban dipaksa untuk melayani keingan ayah kandungnya.
Padahal, pelaku masih memiliki istri yang tinggal serumah dengan mereka.
Dikasih Uang Rp 10 Ribu
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku berinsial M yang tak lain ayah kandung korban.
Menurut Kapolres, lelaki yang bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Kejadian nahas yang dialami korban terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Sebab, saat itu korban dan pelaku hanya berdua saja di rumahnya, sementera ibu korban atau istri pelaku sedang berkunjung ke rumah saudaranya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
"Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata AKBP Indra Mardiana di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Hari Ini Nagita Slavina Melahirkan, Mama Rieta Kaget Anaknya Disuruh Lakukan Ini Usai Operasi

Pengakuan Pelaku
M mengaku meminta jatah berhubungan badan dengan putri kandungnya seminggu 3 kali.
apolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, aksi bejad M terungkap pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah ditutupi selama 11 tahun.
Pelaku mengaku, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
Baca juga: Misteri Mayat Gadis Dalam Karung Terungkap, Korban Dibekap dan Diperkosa di Gubuk Sepulang Pengajian
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Korban Trauma
Korban nyari melakukan aksi bunuh diri akibat ulah bejad ayah kandungnya sendiri.
Akhirnya, korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10).
Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan tindakan bejad sang suami ke polisi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng/Surya.co.id)