Terbaring Lumpuh, Nenek 72 Tahun Dipolisikan 5 Anak Kandung, Nangis Ungkap soal Teror : Ibu Pasrah

Saat diperiksadi Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube iNews/WartaKota
sakit stroke, nenek 72 tahun ini malah dipolisikan 5 anaknya 

"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).

Rodiah (72) dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
Rodiah (72) dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Dia menjelaskan, duduk perkara harta warisan orangtuanya sudah masuk dalam penanganan Pengadilan Agama (PA) Cikarang dan telah membuahkan putusan.

"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Laporan pidana justru telah lebih dulu dilayangkan pihak Rodiah dan putranya atas nama Muhammad Saogi serta Murdiana Novita yang tidak lain adik dari Sonya.

"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.

Namun, Sonya belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa dirinya dilaporkan ibu serta adik-adik kandungnya tersebut ke Polsek Cibarusah.

"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.

Baca juga: Depresi Ditinggal Wafat Ayah, Mahasiswi Nangis di Depan Makam, Tak Bernyawa Usai Tenggak Minuman Ini

Penjelasan Dari Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama Rodiah ke polres guna keperluan klarifikasi.

"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Arif menjelaskan, panggilan terhadap Rodiah berdasarkan surat yang dilayangkan pihak bernama Sonya yang tidak lain merupakan anak kandung nenek berusia 72 tahun tersebut.

Surat yang dilayangkan Sonya lanjut Arif, bukan termasuk dalam laporan kasus pidana atau laporan polisi, melainkan surat permohonan perlindungan hukum.

"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya.

Dia memastikan, perkara yang melibatkan Hj. Rodiah bukan masuk dalam kategori kasus karena duagaan penggelapanan atau semacamnya yang ramai diberitakan belum ada laporan secara resmi.

"Belum ada laporannya, jadi yang kemarin hanya sebatas klarifikasi. Kami baru terima surat permohonan perlindungan hukum saja," tegas dia.

(TribunBogor/TribunJAKARTA)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved