Kabar Artis

Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Sudah Jadi Terdakwa dan Ditahan, Baru 3 Kali Disidang

Mengenai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
Gaga Muhammad dan Laura Anna 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selebgram Gaga Muhammad ditetapkan sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang membuat lumpuh mantan kekasihnya, Laura Anna.

Saat ini Gaga Muhammad ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakara Timur.

Mengenai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Handri mengatakan, Gaga Muhammad langsung mengikuti agenda persidangan setelah perkara pidana lalu lintas ini dilimpahkan ke JPU.

Sejauh ini Gaga sudah melakukan tiga kali persidangan.

“Baru tiga kali,” ujar Handri.

Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

"Hari Kamis jam 13.00 WIB ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi," tutur Handri.

"Pokoknya ada polisi 2 orang kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah," lanjutnya.

Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sebelumnya, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 November 2021 di PN Jakarta Timur.

Artikel ini tayang di Tribunnews -- Gaga Muhammad Sudah Tiga Kali Ikuti Sidang, Ditahan Sejak 2 November

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved