Mahasiswi Tewas
Curhat Pilu Novia Sebelum Akhiri Hidup di Makam Ayah, Sebut Titik Terendah karena Ulah Kekasih
kini terungkap tulisan dan curhatan-curhatan pilu NWR sebelum meninggal dunia yang tertuang dalam akun Quora.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Ancaman hukuman untuk Bripda Randy
Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal itu lantaran ia dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Selain dinilai melanggar pasal pidana, Bripda Randy Bagus juga terancam dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik.

Menurut Slamet, R melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian, yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) malam.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya. (*)
Catatan Redaksi:
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.(*)