Peran Dua Tersangka Kasus Pinjol di Bogor, Digaji Rp 5 juta untuk Lakukan Ini ke Debitur

Tersangka SS berperan sebagai penagih utang dan SW juga berperan sama sekaligus translator Mandarin.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bogor dengan penangkapan dua orang tersangka berinisial SS (21) dan SW (23). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor bekuk dua orang tersangka berinisial SS (21) dan SW (23) terkait kasus pinjaman online (pinjol) di Bogor.

Mereka merupakan PT. Bright Finance Indonesia (BFI) yang berkantor di Taman Anggrek, Jakarta Barat yang memiliki 58 aplikasi termasuk aplikasi Mekar Pinjam yang digunakan korban warga Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa kedua tersangka ini direkrut layaknya karyawan biasa via aplikasi lowongan kerja.

Tersangka SS berperan sebagai penagih utang dan SW juga berperan sama sekaligus translator Mandarin.

"Tersangka SS mendapat gaji Rp 3 - 5 juta perbulan. Dia akan mendapat bonus manakala dia mampu membuat debitur membayar tagihan. Satu debitur dihargai Rp 1.000 bonusnya," kata AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (7/12/2021).

Begitu pun tersangka SW yang juga direkrut dengan cara yang sama.

Hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Harun, PT. BFI dengan puluhan aplikasinya dipastikan ilegal.

Perusahaan ini dipimpin oleh bos yang diduga warga negara asing asal Tiongkok.

"Pimpinannya masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang). Termasuk HRD yang merekrut mereka, ini juga masih kita lakukan pencarian," kata Harun.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini terlibat perkara pemerasan dan pengancaman atau menakut-nakuti secara pribadi saat melakukan melakukan penagihan kepada nasabah korbannya kaitan pinjol.

"Perkara ini diawali dengan adanya informasi yang kami terima pada 18 November 2021, ada seseorang yang diancam kemudian juga ditakut-takuti melalui pesan WhatsApp," kata AKBP Harun.

Korban warga Bogor meminjam dengan bunga 30 persen namun diancam jika tidak membayar akan diberitahuan kepada kawan-kawannya bahwa korban memiliki utang disertai kata-kata hinaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka ditangkap yang mana SS ditangkap di Depok pada 20 November 2021 dan Tersangka SW ditangkap di Batam pada 30 November 2021.

"Untuk aplikasi, ini kita sudah koordinasikan dengan OJK, ini ilegal semuanya makanya kita langsung lakukan penindakan," ungkap Harun.

Dalam kasus ini disita barang bukti latpop, sejumlah ponsel, sejumlah buku tabungan dan lain-lain.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 dan juga pasal 45 B besar kemudian junto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2006 yang diubah menjadi UU 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved