Sempat 'Teriak' Usai Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Kini Jadi ASN Polri: Sulit Untuk Menolak
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan memutuskan untuk menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan sempat 'teriak' dengan mengeluarkan sejumlah pernyataan di media usai diberhentikan dari KPK.
Seperti diketahui, Puluhan pegawai KPK dipecat lantaran gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).
Saat ini, Novel Baswedan dan puluhan mantan pegawai KPK lainnya pun saat ini telah membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ASN yang kini berada dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Saya posisi menerima (Jadi ASN Polri)," kata Novel di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021).
Laporkan Pimpinan KPK
Seluruh pimpinan KKPK dilaporkan oleh para pegawai KPK yang telah dinonaktifkan ke Dewan Pengawas, Selasa (18/5/2021).
Laporan tersebut dibawa oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan mewakili 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih fungsi sebagai ASN.

Dalam pernyataannya, Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Lanjut Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.