Taktik Licik ABG Perempuan Cabuli Pacar Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Sadar : Pakaian Tak Dilepas
Perbuatan asusila antara pelaku dan korban terjadi di dua tempat berbeda, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 di Jalan Sukabangun
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
"Kemudian pelaku dari keterangannya ke anggota kita selama pacaran berbuat asusila hingga melakukan aksi pencabulan," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Perbuatan asusila antara pelaku dan korban terjadi di dua tempat berbeda, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 di Jalan Sukabangun dan pada 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 di rumah pelaku.
Kompol Tri Wahyudi pun mengungkap taktik yang digunakan pelaku agar sang kekasih tak mengetahui identitasnya sebagai perempuan.

Rupanya tiap kali berhubungan badan, DS tidak melepas pakaiannya.
"Pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita ini merupakan penyuka sesama jenis kelamin dan menyamar menjadi pria demi mendapatkan cinta perempuan yang ia cintai. Dari keterangannya ke kita saat melakukan aksinya dia tidak melepas pakaian sehingga tidak membuat curiga korban," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, DS sempat mengurai pengakuan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Ungkap Perubahan Ria Ricis Usai Dinikahi Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi Menangis : Butuh Adaptasi
Dalam keterangannya, DS menyebut awalnya ia tidak berkeinginan untuk berhubungan badan dengan kekasih sesama jenisnya itu.
"Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga, awalnya hubungan kami tak sampai ke hal yang lebih intim.
Namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan. Untuk menghilangkan curiga, Saya saat melakukan itu menggunakan pakaian, dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," akui DS.
Pelaku menuturkan bahwa ia sempat mengancam korban untuk putus bila keinginannya tidak dipenuhi.
"Memang saya mengancam korban dengan itu dan juga hal itu kami lakukan usai menonton film dewasa," ujar DS.

Akhirnya Ketahuan
DS pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.
“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ucap DS.
Baca juga: Nikita Willy Stres Ditanya Kapan Punya Anak, Permintaannya ke Dokter Buat Maia Kaget: Pokoknya Harus
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi asusila dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban," tambah Kompol Tri Wahyudi.