Tulisan Pilu Novia Sebelum Tewas di Makam Tertuang dalam Quora, Ungkit Kelakuan Pacar:Titik Terendah
kini terungkap tulisan dan curhatan-curhatan pilu NWR sebelum meninggal dunia yang tertuang dalam akun Quora.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski tersangka sudah ditangkap polisi dan ditahan, namun kisah mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (NWR) masih menjadi sorotan.
Apalagi kini terungkap tulisan dan curhatan-curhatan pilu NWR sebelum meninggal dunia yang tertuang dalam akun Quora.
Sebelumnya diwartakan, NWR warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021), pukul 15.30 WIB.
Korban NWR sempat menenggak racun sebelum tewas.
Dalam beberapa akun di media sosial, beredar kabar NWR diduga dirudapaksa dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang kekasih bernama Bripda Randy Bagus ( Bripda RB).
Bripda RB yang merupakan anggota Polres Pasuruan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Bripda R disebut terlibat dalam pengguguran kandungan kekasihnya, NWR (23).
Hasil pendalaman Polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan dengan NWR.
Diketahui bahwa Bripda Randy menjalin hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak tahun 2019.
Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali dihamili oleh sang pacar.
Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.

Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo mengatakan keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan.
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini, Bripda RB telah ditahan oleh pihak Polda Jatim dan dipecat jadi anggota polisi.
Baca juga: Taktik Licik ABG Perempuan Cabuli Pacar Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Sadar : Pakaian Tak Dilepas
Akun Quora korban berisi curhatan
Dua akun Quora milik mendiang NWR pun viral setelah kematiannya.
Akun pertamanya, menggunakan nama asli dan dibuat pada November 2019.
Isinya penuh dengan harapan dan cita-cita NWR, hingga soal review produk kecantikan hingga ulasan soal ponsel.
Dua tahun kemudian, di bulan yang sama tahun 2021, Novia membuat akun Quora kedua.
Akan tetapi, dalam akun kedua Quoranya, Novia menggunakan nama Aulia Dinarmara Putri R.
FOLLOW:
Tak hanya itu, isi konten si akun Quora kedua milik Novia ini sangat berbeda jauh dibandingkan yang pertama.
Novia menanyakan sejumlah hal yang membuat miris, seperti mimpi mengakhiri hidup, hingga efek sianida.
Baca juga: Segera Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ungkap Keinginannya Balik Bertugas di KPK: Saya Yakin Bisa
Titik Terendah
Dalam salah satu postingan, Novia sempat menjawab pertanyaan "Apa ada foto yang menggambarkan titik terendah dalam hidupmu?"
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Novia membagikan potret kakinya yang bersandal jepit ungu dan dikotori tanah.
Kemudian, Novia menuliskan kalau ia saat ini sedang berada di makam ayahnya.
"Foto ini saya ambil ketika saya menangis di sini, di atas makam Ayah saya. Ibu saya mencari saya di mana sebab sedari jam 8 pagi hingga sore pukul 5 saya duduk di sini. Jadilah saya kirim foto ini," tulis Novia.
Tak hanya itu, Novia pun mengutarakan kekecewaan kepada keluarganya, dan keluarga pihak kekasihnya, Bripda Randy Bagus.
"Setelah mengadu kalo anaknya tb tb memperkosa saya di dalam mobil. Setelah itu hamil. Pas hamil dirayu 'Dosa sekalian dosa deh, gugurin aja'," tulis Novia ungkap reaksi orangtua Randy.
Baca juga: Cerita Relawan Temukan Banyak Korban Erupsi Gunung Semeru, Rumah Warga Rata Tertimbun Abu Vulkanik
Ancaman hukuman untuk Bripda Randy
Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal itu lantaran ia dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Selain dinilai melanggar pasal pidana, Bripda Randy Bagus juga terancam dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik.

Menurut Slamet, R melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian, yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) malam.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya. (*)
Catatan Redaksi:
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ.