Motif 8 Anggota Keluarga Bakar Hidup-hidup Darwin, Ribut soal Kepemilikan Tanah Berujung Pembunuhan

Para tersangka tega membunuh Darwin Sembiring lantaran mengklaim bahwa tanah hutan tersebut merupakan miliknya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustrasi bakar diri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Delapan orang tersangka kasus pembakaran terhadap korban, Darwin Sembiring ternyata merupakan satu keluarga.

Adapun identitas dari para yakni, Ferdi Sembiring (37), Indra Sembiring (42), Laksana Sembiring (26), Andrea Benyamin Sembiring (33), Piher Sembiring (55), Sudarman Sembiring (25), Ali Surbakti (39), dan Edi Dalvin Sembiring (33).

"Seluruh tersangka mempunyai ikatan saudara kandung," ujar Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Adapun saudara kandung dari para tersangka yakni bapak dan anak serta paman - paman lainnya.

Para tersangka tega membunuh Darwin Sembiring lantaran mengklaim bahwa tanah hutan tersebut merupakan miliknya.

Sedangkan korban, hanya bekerja sebagai penjaga tanah tersebut yang diketahui milik A.

Aksi pembunuhan dengan cara membakar korban ternyata sudah direncanakan sejak awal.

Para pelaku sudah menyiapkan bensin yang dibawa menggunakan ember dan 2 pucuk senapan angin.

Korban dan pelaku awalnya sempat cekcok tentang kepelimilikan lahan. Namun, tersangka Indra Sembiring memukul pundak korban menggunakan senapan angin.

Selanjutnya tersangka Laksana Sembiring kemudian menyiram bensin, disusul tersangka Sudarman Sembiring menyulutkan api melalui obor yang dinyalakan dari mancis, sehingga tubuh korban terbakar.

Korban pun sempat berguling di tanah akibat kepanasan dari api yang membakar tubuhnya. Api pun kemudian padam, dan korban sudah dalam kondisi tak berdaya.

Tak sampai di situ, para pelaku kemudian melempari korban menggunakan batu berukuran sangat besar hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah menilai korban tak bernyawa, para pelaku juga sempat membakar gubuk yang ditempati korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ke 8 tersangka dikenakan passal 340 sub 380 dan passal 137 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun penjara karena sudah merencanakan aksi tersebut," tutup Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved