Artis Terjerat Narkoba
Tinggalkan Pengadilan usai Jalani Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Naik Alphard
Setelahnya, Nia dan Ardi bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Usai jalani Sidang keduanya soal kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie irit bicara.
Pantauan Tribunnews di lokasi sidang, Nia dan Ardi keluar persidangan pada pukul 14.10 usai empat jam menajalankan sidang, setelah majelis hakim mengetukan palunya untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.