Artis Terjerat Narkoba

Tinggalkan Pengadilan usai Jalani Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Naik Alphard

Setelahnya, Nia dan Ardi bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Suasana usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meninggalkan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Usai jalani Sidang keduanya soal kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie irit bicara.

Pantauan Tribunnews di lokasi sidang, Nia dan Ardi keluar persidangan pada pukul 14.10 usai empat jam menajalankan sidang, setelah majelis hakim mengetukan palunya untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada kamis tanggal 16 Desember 2021, pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis (9/12/2021).
Setelahnya, Nia dan Ardi bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikawal petugas pengaman, beserta beberapa orang berbadan besar, Nia dan Ardi berjalan keluar dari ruang sidang utama, sembari dimintai keterangan oleh awak media.
Terlihat, Nia hanya berlindung di balik badan suaminya sambil berpegangan erat menuju ke luar lobby pengadilan.
Nia hanya menyebutkan kondisinya saat ini sedang baik-baik saja, begitupun Ardi yang memohon untuk di doakan.
"Baik (kondisinya)," ucap Nia.
"Doain ya", sambung Ardi.
Setelahnya Ardi dan Nia segera bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan mobil Alphard berwarna putih.
Adapun dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan empat orang saksi diantaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli lain yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved