Nekat Jarah Warung Korban Semeru, Tingkah Maling Bikin Warga Murka : Orang Menderita, Otakmu Mencuri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreksrim Polres) Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengungkap fakta perihal aksi nekat Rewandi.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Menurut dia, aksi pencurian itu diketahui oleh warga sekitar yang ada di lokasi.
Akhirnya, warga menangkap pria tersebut dan menghajarnya hingga terluka.
Selanjutnya, warga melaporkan dan membawa Rewandi ke polisi.

“Pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek,” ujar AKP Fajar Bangkit Utomo.
Barang yang dicuri mulai dari perabotan rumah yang ada di warung setempat seperti piring, sendok, cangkir dan lainnya.
Pelaku membawa barang itu menggunakan sepeda motor.
Polisi masih belum mengetahui pelaku juga termasuk korban becana atau bukan karena masih diperiksa.
“Sementara masih kami periksa, belum selesai tadi malam,” ucap AKP Fajar Bangkit Utomo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.