Kabar Artis
Artis Ini Nekat Jadikan Hotel Jadi Sarang Prostitusi Anak-anak, Nangis saat Nasibnya Dibacakan Hakim
Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis cantik Cynthiara Alona menangis saat dengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Seperti diketahui, Cynthiara Alona diamankan bersama dua orang lainnya terkait dugaan prostitusi online.
Meski Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik, namun wanita umur 35 tahun atau Cynthiara izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi.
Tak tanggung-tanggung, bahkan korban prostitusi online di hotel Cynthiara Alona masih usia belasan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi.
"Modus operandinya, karena Covid-19, dia ( Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung."
"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA ( Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.
"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.
Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.