Ayahnya Baru 2 Hari Meninggal, Gadis di Lubuklinggau Dirudapaksa Paman
Sedangkan pelakunya pria berusia 46 tahun, SY. Mirisnya lagi, korban dinodai dua hari setelah dirinya ditinggal sang ayah selama-lamanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga namanya.
Sedangkan pelakunya pria berusia 46 tahun, SY.
Mirisnya lagi, korban dinodai dua hari setelah dirinya ditinggal sang ayah selama-lamanya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal membenarkan kasus ini.
Farizal mengungkap, aksi bejat SY sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu Suhardi langsung menarik Bunga ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya pada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Usai berhasil melakukan aksi terlarang, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sembari mengatakan nah ini untuk uang jajannya.
"Setelah melakukan hubungan terlarang pelaku ini mengatakan Nah untuk uang jajan, sambil memberi uang Rp. 20 ribu bunga," ujar Farizal menirukan pengakuan korban.
Setelah peristiwa itu, karena merasa tak tahan, Bunga pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Akhirnya ibunya melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Penangkapan tersangka
Setelah mendapat laporan dari ibu Bunga Tim Gas Pol langsung melakukan penyelidikan keberadaan Suhardi Yanto, namun karena pelaku khawatir kabur anggota langsung melakukan siasat.
"Kami melakukan sistem pancingan, kami minta Bunga menghubungi tersangka melalui telepon. Bunga mengajak pelaku untuk larian, dan janjian bertemu di Lapangan Kurma,” ujarnya.
Ternyata pancingan itu berhasil.
Tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma.
Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.
Modus pelaku
Farizal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-iming korban dengan sejumlah uang.
“Korban yang memiliki keterbatasan ekonomi akhirnya kena bujuk rayu pelaku,” paparnya.
Setelah berhasil untuk pertama kalinya, tersangka pun menjadi ketagihan.
Bahkan saat ayah korban (adik tersangka red) meninggal dunia, dua hari setelahnya Bunga juga dirudapaksa.
"Makanya ketika sang ibu mendapatkan cerita dari Bunga, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat," tambahnya.
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)