Babak Baru Kasus Pencabulan 12 Santriwati, Disorot Presiden Jokowi Hingga Kajati Turun Jadi JPU
Kasus pencabulan yang melibatkan 12 korban santriwati di Bandung rupanya mendapat sorotan Presiden Jokowi ( Joko Widodo).
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pencabulan yang melibatkan 12 korban santriwati di Bandung rupanya mendapat sorotan Presiden Jokowi ( Joko Widodo).
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren bernama Herry Wirawan dikawal sampai tuntas.
Seperti diketahui, Herry Wirawan melakukan aksi biadab kepada 12 orang santriwati.
Tak hanya itu, korban pun diperkosa hingga hamil dan melahirkan bayi akibat ulah bejad Herry.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perhatian khusus.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.

Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Kajati Turun Tangan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana akan turun langsung menangani kasus tersebut.
Asep bakal turun sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan.
Asep mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati.
Proses persidangan dengan terdakwa Herry, kata dia, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.