Siasat Licik Guru Ngaji 3 Bulan Lakukan Hal Keji ke Murid, Tempat Pelaku Lampiaskan Hasrat Terungkap

Kombes Endra Zulpan menyebut hingga saat ini sudah ada 10 korban tindakan menyimpang pelaku yang sudah melapor ke kepolisian.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kompas.com
ILLUSTRASI - korban asusila 

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Kombes Endra Zulpan.

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” sambungnya.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan juga mengungkap tempat pelaku melampiaskan hasratnya kepada belasan muridnya.

Rupanya, pelaku menggunakan ruang konsultasi majelis taklim untuk mencabuli para korbannya.

Ruang konsultasi itu kerap digunakan pelaku sebagai tempat mengaji.

Baca juga: Cuma Fadil Jaidi yang Berani ! Nagita Pasrah Disuruh Jualan Baju, Pak Muh Protes : Papa Aduin Raffi

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Kombes Endra Zulpan.

Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Takut dengan ancaman pelaku, korban pun ketakutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Karenanya saat sudah terpojok, para korban terpaksa melakukan tindakan tak terpuji atas suruhan MMS.

"Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,” timpal Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: Misteri Mayat Gadis Tanpa Busana Terungkap, Korban Ternyata Diperkosa dan Dibunuh di Rumah Kosong

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji cabul tersebut terancam pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun.

"Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Kombes Endra Zulpan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved