Modus Transfer Ilmu, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Bisikan Syarat Murid Wanitanya Harus Buka Baju

Meski sudah jadi tersangka, Saiful nyatanya masih menghidup udara bebas, Hingga Selasa (14/12/2021) malam, Saiful sang predator belum ditangkap polisi

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim(paling kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan(kedua dari kiri) 

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firmansyah dikutip dari Tribun Jakarta.

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ujar Firmansyah.

Baca juga: Diisukan Babak Belur di Penjara, Kekayaan Herry Guru Cabul Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rumah Mewah

Saiful Ternyata Belum Ditangkap

Meski sudah jadi tersangka, Saiful nyatanya masih menghidup udara bebas,

Hingga Selasa (14/12/2021) malam, Saiful sang predator belum ditangkap polisi.

Saiful si guru ngaji cabul baru akan dipanggil soleh penyidik kepolisian.

Terkait hal tersebut, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim angkat bicara.

Dilansir dari Wartakotalive, Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa Saiful telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.

Guna menyelidiki kasus tersebut, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, ikut dikerahkan.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim(paling kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan(kedua dari kiri)
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim(paling kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan(kedua dari kiri) (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Hal itu dilakukan guna mengetahui isi ponsel milik korban dan tersangka.

"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim pada Selasa (14/12/2021) petang.

Lebih lanjut, Kompol Abdul Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful belum ditangkap.

Baca juga: Sebut Bibi Suami Tercinta Vanessa, Ceramah Ustaz Ini Tuai Pujian, Doddy Sudrajat Sibuk Mainkan HP

Kompol Abdul Rachim menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) hari ini

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved