Pengakuan Rizky Nazar yang Kini Resmi Jadi Tersangka, Pakai Ganja Jadi Mudah Tidur

Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Nazar saat dihadirkan  dalam konferensi pers soal kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Diketahui Rizky Nazar diamankan polisi di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/12/2021), tepatnya pukul 20.30 WIB.

"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Zulpan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Artis BJ Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi : Barang Bukti Sabu

Saat melakukan penangkapan pada Rizky Nazar, polisi juga mengamankan dua buah barang bukti.

Yakni berupa dua bungkus narkotika jenis ganja seberat 0,36 gram dan 0.61 gram.

Aktor Rizky Nazar terjerat narkoba
Aktor Rizky Nazar terjerat narkoba (Instagram)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan mengungkapkan Rizky Nazar mendapatkan narkotika dengan membeli kepada seseorang.

Kini orang tersebut masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pemerinksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau membeli narkotika tersebut dari seseorang, saat ini orang tersebut sedang dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terang Zulpan.

Baca juga: 7 Artis yang Terjerat Narkoba di Tahun 2021 : Nia Ramadhani, Anji dan Terbaru Ada Bobby Joseph

Terkait alasan penggunaan ganja, Zulpan menyebut karena Rizky Nazar mengalami kesulitan tidur.

Sehingga Rizky Nazar menggunakan ganja agar ia bisa lebih mudah untuk tidur.

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur. Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membuat yang bersangkutan mudah untuk tidur," imbuhnya.

Akibat perbuatannya Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Artis Sinetron Bobby Joseph Terjerat Narkoba, Mantan Istri Pernah Curhat Dikejar Penagih Utang

Kronologi Penangkapan Rizky Nazar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizky Nazar baru saja diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers pada Selasa (14/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan Rizky Nazar.

Hal itu terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Rabu (15/12/2021).

"Yang ditangkap kemarin atas nama Rizky Nazar usia 25 tahun, islam, artis," ucap Zulpan

Baca juga: Artis RN yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba Ternyata Rizky Nazar

Rizky Nazar ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021) kemarin.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 1 gram ganja.

"Barang bukti yang diamankan itu ganja dengan berat 1 gram," ucap Zulpan.

Saat penangkapan, Rizky Nazar diketahui tengah menggunakan ganja.

"Yang bersangkutan saat ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis ganja," ungkap Zulpan.

Baca juga: Sebelum Ditangkap karena Hisap Ganja, Artis Rizky Nazar Terekam Lakukan Ini di Rumah Bareng Pacar

Ketika dilakukan penggerebekan, polisi mendapati Rizky Nazar seorang diri berada di rumahnya.

"Oh sendiri, di rumah," ucap Zulpan.

Ketika polisi melakukan penangkapan, Rizky Nazar bersikap kooperatif.

Zulpan juga mengungkapkan hasil tes urine kekasih Syifa Hadju ini positif ganja.

"Enggak melawan, positif ganja," ucap Zulpan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pramesti RizkiAstarianti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved