2 Kali Ditolak Berhubungan Badan, Tukang Ojek Nekat Lakukan Ini pada Istri di Ranjang, Anak Menjerit
Kaget lihat kondisi ibunya yang berlumuran darah, anak korban pun sampai menjerit histeris.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat.
Tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.

"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."
"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
(TribunBogor/TribunJambi)