Buat Gadis ABG Tak Berdaya, Nasib Belasan Pria di Aceh Berakhir Memilukan di Dalam Penjara
Update terbaru, kasus 9 pelaku berhasil ditangkap, sementara sisanya kini masih dalam pengejaran kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah pilu seorang gadis ABG berusia 15 tahun digilir oleh 14 pria di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh.
Tak hanya itu, bahkan disekap sampai 2 hari lamanya oleh para pelaku.
Kejadian itu terjadi di Sabtu (11/12/2021) pekan lalu.
Namun baru dilaporkan oleh keluarga korban ke kantor polisi pada Selasa (15/12/2021).
Update terbaru, kasus 9 pelaku berhasil ditangkap, sementara sisanya kini masih dalam pengejaran kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 orang pelaku masih diburu polisi yakni DN, IP, AI, AF serta SR.
"Korban telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, dilansir dari TribunnewsBogor.com dari Serambinews.
Baca juga: Mandikan Perawat Lalu Dirudapaksa, Sopir Taksi Online Berdalih Program Usir Jin : Bisa Mati Perlahan
Disekap dan dirudapaksa
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika korban keluar rumah hendak membeli bakso bakar, sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun, dalam perjalanan turun hujan deras, korban pun berteduh di sebuah bangunan.
Rupanya, bangunan tempat korban berteduh tidak jauh dari sebuah kafe di Suka Makmue.
Saat itulah tiga pelaku datang menghampiri korban, lantas memaksa korban ke kafe.
Tiga orang itu menghubungi kawan-kawannya yang lain.
FOLLOW:
Lalu, korban disekap selama 2 hari oleh pelaku pada sebuah kamar di kafe tersebut.
Pelaku secara bergantian melakukan perbuatan bejat terhadap korban selama disekap.
Sementara itu, di rumah, ibu korban panik lantaran buah hatinya tak kunjung pulang hingga pukul 23.50 WIB.
Ibu korban kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya.
Lalu, pada Selasa (14/12/2021), seorang warga bernama M Hidayat mengaku menerima penggilan telepon dari temannya dan memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
Baca juga: Kronologi Gadis Muda di Bogor Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Incar Korban Tengah Malam
Kemudian, sambung AKP Machfud, M Hidayat memberitahu ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya bahwa ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya.
Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya mengamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.
Korban alami trauma

Dikutip dari serambinews.com, korban sempat mengalami pendarahan saat peristiwa terjadi.
Selain itu, korban yang dari keluarga kurang mampu itu juga tidak saling kenal dengan pelaku.
Tak hanya luka fisik, korban pun mengalami trauma yang cukup mendalam.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua TP2TPA Nagan Raya, Saiful, yang ditanyai terpisah Minggu (19/12/2021).
Tim TP2TPA sudah mulai mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang dialami.
"Kami akan duduk kembali dengan korban dan keluarganya," ujar Saiful.
Pelaku Utama pernah rudapaksa lima perempuan

Dari 9 orang pelaku yang ditangkap, ternyata ada tersangka utama, yakni R.
Pria berusia 17 tahun yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya itu mengaku pernah memperkosa 5 perempuan.
R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Ancaman Hukuman
Terhadap 14 pelaku yang berhasil ditangkap, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sementara itu, pada 5 pelaku kejahatan yang masih buron, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.(*)
(TribunneBogor/SerambiNews/Kompas)