Berdalih Obati Sakit Perut, Tangan Pria Tua Malah Beraksi Nakal, Korbannya Ibu dan 2 Putrinya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mantan ketua RT berinisial S (47) warga Desa Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Korban aksi pencabulan mantan ketua RT ini adalah ibu dan dua anak tetangganya.
S yang diketahui sudah memiliki anak dan istri, nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tak kuasa menahan nafsunya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu.
Kepada polisi, pelaku bercerita kalau saat itu SA (40) mengaku sakit lambung.
Kemudian, pelaku pun menawarkan diri untuk memijat tetangganya untuk menghilangkan sakit tersebut.
"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJakarta.
Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban.
Baca juga: Pelaku Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Dikabarkan Ditangkap, Ayah Korban: Sekarang Bapak Lega
Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.
Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang.
Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang bagian vital pelaku.
"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban mencoba menahan diri untuk tidak lapor polisi.
Namun setelah SA pulang ke rumah, kedua anaknya yakni, BA (17) dan KM (10) juga mengaku dicabuli oleh mantan ketua RT tersebut.
FOLLOW:
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban, jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius.
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan alat vital ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Tabrakan Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Benda di Paru-paru Handi Jadi Bukti
Mendengar pengakuan anak-anaknya, korban SA pun memberanikan diri untuk lapor polisi.
Aloysius mengatakan setelah adanya pelaporan, dilakukan penyidikan dan mengumpulkan semua barang bukti, serta saksi-saksi.
S pun akhirnya diamankan pada Rabu (22/12/2021).
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Motif Pelaku
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kata Aloysius pelaku terbukti melakukan dan mengakui perbuatan cabul tersebut.
Kini, pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca juga: Pengakuan Doyok Nekat Menculik Hingga Bunuh Balita 2 Tahun, Pelaku Panik: Aslinya Aku Gak Tega
Kepada polisi, pelaku pun menceritakan motifnya.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat.
Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.

Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku.
Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita tahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara," tutupnya.(*)