Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Tak Ditahan, Ibu Korban Geram Anaknya Dituding Ucapkan Ini

Halpian Sembiring Meliala adalah Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan. Halpian menceritakan saat kejadian ia memang menyenggol motor.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Meliala sebagai tersangka.

Halpian merupakan pria yang memukul dan menendang seorang remaja di sebuah minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Halpian Sembiring Meliala adalah Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan.

Halpian menceritakan saat kejadian ia memang menyenggol motor.

"Waktu itu saya menyenggol motor, lalu saya keluar," kata Halpian seperti dikutip dari Tribun Medan.

Saat keluar mobil, Halpian dihampiri oleh FAL.

Halpian menuding FAL melontarkan kata-kata kasar padanya.

"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobil mu'. Lalu saya datangi beliau. Saya bilang, 'dek sopan dikit, saya ini orang tua. Anak saya lebih tua dari mu'. Lalu si korban bilang, 'mobil mu geser'," katanya.

Atas alasan itulah Halpian Sembiring Meliala lalu melakukan penganiayaan pada korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Halpian pun meminta maaf.

Ia mengaku khilaf atas perbuatannya.

"Mohon maaf saya khilaf," katanya.

Sementara itu ibu korban, Inna tak terima saat mendengar pernyataan Halpian.

Inna menduga, pernyataan itu hanya untuk membela diri.

"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.

Inna menegaskan pihaknya tak mau menempuh jalur damai.

Ia menegaskan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Halpian saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Halpian juga belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Sementara korban disebut mengalami luka memar di bagian pipi.

Kini, bengkaknya sudah menghilang meski masih ada rasa nyeri di bagian telinga.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini, kini mirip 'ayam sayur'.
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini, kini mirip 'ayam sayur'. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Diketahui, saat terekam kamera CCTCV menganiaya pelajar berinisial FAL di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pelaku terlihat menumpangi mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 955.

Setelah diusut, ternyata nomor kendaraan itu palsu.

Halpian Sembiring Meliala nekat melakukan pemalsuan nomot plat yang jelas-jelang dilarang oleh undang-undang.

"Kami kesulitan menangkap pelaku karena plat mobil yang digunakan tidak terdaftar di Samsat Medan," kata Kombes Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021)

Kendati demikian, tambah Riko, pihaknya masih mendalami perihal identitas mobil yang digunakan tersangka.

"Tapi masih kami periksa terkait surat-surat, apakah hal itu karena ada gangguan sistem di Samsat atau ada hal lainnya," ujar Riko.

Penampilan Kader Partai yang Hajar Pelajar di Depan Minimarket, Tertunduk Lesu di Depan Polisi
Penampilan Kader Partai yang Hajar Pelajar di Depan Minimarket, Tertunduk Lesu di Depan Polisi (Facebook Tribun Medan)

Tak Diborgol

Melansir Tribun Medan, Saat dipamerkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan, layaknya tersangka lain ketika dipaparkan ke publik.

Halpian Sembiring Meliala tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.

Kedua tangannya bahkan tak diborgol.

Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.

Bukan cuma itu saja, belakangan pria arogan yang cuma beraninya sama anak sekolah ini tidak ditahan polisi.

Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

Tribun Medan / Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved