Pengakuan Siswi SMA Bikin Sang Ibu Syok, Korban 8 Kali Dirudapaksa saat Nginep 3 Hari di Kontrakan
Seorang siswi SMA mengalami nasib pilu seusai diajak menginap seorang pria yang baru dikenalnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang siswi SMA mengalami nasib pilu seusai diajak menginap seorang pria yang baru dikenalnya.
Gadis muda asal Karawang, Jawa Barat ini mengaku dirudapaksa hingga berulang kali.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang terapksa merelakan kehormatannya terenggut.
Kejadian bermula saat korban Bunga berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.
Keduanya pun akhirnya bertemu.
Namun, siapa sangka pertemuan itu malah membawa mala petaka bagi sang gadis SMA ini.
Baca juga: Kisah Bocah Kelas 6 SD Dijadikan PSK Online Oleh Pacarnya, Tarifnya Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, korban yang masih berstatus siswi SMA itu secara intens berkenalan dengan pelaku melalui chatting Facebook.
"Korban dan terduga pelaku ini kenalan melalui Facebook," ucapnya kepada Tribun Jabar, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, hubungan korban dengan pelaku semakin dekat karena sering berkumikasi.
Bahkan, keduanya sempat bertukar nomor hp.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di dunia nyata.
Pertemuan itu membuat kedua orangtua korban kelimpungan.
Sebab, anak gadisnya selama 3 hari tidak pulang ke rumah.
Rupanya, pelaku mengajak korban menginap disebuah rumah kontrakan selama 3 hari.
"Lalu orang tuanya menanyakan korban ke mana saja selama tiga hari."
"Korban mengaku diajak menginap oleh pelaku dan dirudapaksa delapan kali," katanya.
Mendengar anak gadisnya jadi korban rudapaksa oleh pelaku, orang tua korban pun melapor polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merudapaksa korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
Digilir 14 Pria
Kasus serupa dialami seorang gadis ABG berusia 15 tahun.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) harus mengalami nasib pahit.
Gadis Aceh ini sempat digilir oleh 14 orang pemuda disebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Tak hanya itu, bahkan disekap sampai 2 hari lamanya oleh para pelaku.
Polisi saat ini telah berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yakni JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 orang pelaku masih diburu polisi yakni DN, IP, AI, AF serta SR.
"Korban telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud.
Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Minggu (19/12/2021) masih memburu 5 orang tersangka lainnya.
"Masih kami buru 5 pelaku itu," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Disekap di Kamar
Korban Bunga disekap selama 2 hari di dalam kamar sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengjelaskan, korban bukan saja diperkosa oleh pelasan pelaku, namun juga disekap selama 2 hari.
Ia menceritakan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.
Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima penggilan telepon dari temanny, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.
Bunga juga mengaku, diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.
Kondom Jadi Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya mengamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.
"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.
TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.
Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar/Serambinews.com)