Tidak Terima Dicerai, Pria di Blora Bayar Orang untuk Culik Istri Setelah Sidang

Polres Blora berhasil membekuk tiga orang warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diduga melakukan tindakan pidana penculikan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi penculikan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih. (ahmad mustakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Tak Diterima Diceraikan, Warga Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta Culik Istri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved