Terkuak di Persidangan, Ternyata Herry Wirawan Punya Ilmu Bekukan Otak, Korban Perkosaan Tak Berdaya
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, sidang Herry Wirawan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru kasus seorang guru pesantren, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati kembali tersaji di persidangan hari ini, Kamis (30/12/2021).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Herry Wirawan.
Satu di antaranya terkait kemampuan Herry Wirawan memperdaya belasan santriwatinya untuk melayani nafsu bejatnya.
Seperti diketahui, aksi Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sebenarnya dilakukan bukan baru-baru ini.
Herry Wirawan telah melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016.
Akibat perbuatan itu, ada empat santriwati yang hamil hingga dua kali melahirkan anak Herry Wirawan.
Terkait hal tersebut, Herry Wirawan ternyata punya kemampuan untuk mencuci otak orang lain.
Pada sidang ke-11 Herry Wirawan yang digelar hari ini, beberapa saksi mengurai kesaksian.
Baca juga: Bikin Sahabat Laura Anna Salut, Momen Hakim Semprot Gaga Muhammad di Persidangan Disorot : Itu Salah
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, sidang Herry Wirawan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada lima saksi yang turut dihadirkan yakni dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri.
Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana.
Dalam melakukam aksinya, Herry melakukan tindak pencucian otak.

Akibat ancaman yang menggunakan teknis psikis yaitu membekukan otak, para korban Herry Wirawan dibuat tak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," imbuh Asep N Mulyana.
Baca juga: Sebut Wanita Muda yang Ditemukan di Kamar Kos Bukan Korban Pembunuhan, Polisi: Belum Siap Jadi Ibu
Diungkap Asep N Mulyana, Herry Wirawan melakukan aksinya dengan rapi.
Sebab, Herry merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korbanmau melakukan apa yang dikehendakinya.
Tak cuma korban yakni para santriwati, kemampuan Herry Wirawan itu juga mampu menjerat sang istri agar tidak menyadari perbuatan bejat suaminya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," ungkap Asep N Mulyana.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.
Baca juga: Datang ke Stadion Pakandsari Cibinong, Musisi Ipang Hibur Penonton di Pembukaan Laga Final Liga 2
Bohong ke Istri
Sosok pertama yang jadi sorotan tajam dalam kasus Herry Wirawan adalah sang istri.
Publik penasaran apakah istri Herry Wirawan ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu atau tidak ?
Pasalnya, istri Herry Wirawan juga adalah pengurus pesantren tempat santriwati menimba ilmu.
Menjawab pertanyaan khalayak itu, istri Herry Wirawan beberapa waktu lalu telah angkat bicara.
Istri Herry Wirawan, NA mengaku tak tahu menahu soal pemerkosaan yang dilakukan sang suami.
Karena NA baru tahu perbuatan suaminya usai Herry Wirawan ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Adapun terkait santriwati yang kadung hamil di pesantrennya, NA mengaku tak tahu bahwa yang menghamili korban adalah Herry Wirawan.
Karena saat itu, Herry Wirawan tak mau mengaku kepada istrinya.
Saat itu Herry Wirawan menyebut santriwatinya hamil karena 'kecelakaan'.
"Saya dibawa sama Herry ke atas, Saya nangis, jejeritan (bilang) 'kenapa itu bisa hamil ? Sama siapa ? Saya enggak nuduh ke sana (ke Herry Wirawan)'. Dia (Herry) sumpah ke Saya 'enggak mungkin sama Saya, kan Saya guru'," ujar NA dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Saeful Zaman.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pemilik Kemeja Kotak-kotak Pelaku Pembunuhan Subang, Sosok Danu Kini Disorot
Herry Wirawan Diminta Hadir ke Persidangan
Herry Wirawan diminta dihadirkan dalam persidangan, pekan depan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid. Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang.

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.
Baca juga: Yoris Bertemu Yosef Setelah Cabut Kuasa, Pengacara ATS Sindir Kades : Seolah Menyatukan
Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.
"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.