Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Syarat Dapat Tes Antigen Rp 35.000 di Stasiun

Calon penumpang kereta api yang akan melakukan tes antigen di stasiun dengan harga terbaru itu harus memiliki kode booking tiket.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Korem 061 Suryakancana
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000. 

Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Solo Balapan, SoloJebres, Lempuyangan, Wates, Klaten, Purwosari, Sragen.

Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk.

Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Bojonegoro.

Daerah Operasi 9 Jember: Jember, Ketapang, Kalisetail, Probolinggo, Rogojampi, Banyuwangi

Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Mambang Muda, Rantau Prapat, Tanjung Balai, Sianta.

Divre III Palembang: Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi.

Divre IV Tanjungkarang: Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, Baturaja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved