Kisah Pilu Calon Pengantin Tewas Ditangan Tamu Tak Diundang, Pelaku Nekat Setubuhi Mayat Korban
Aksi biadab kedua pelaku terungkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.
Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.
"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.
Pelaku Setubuni Mayat Korban
Jefri salah seorang pelaku pembunuhan calon pengantin di Belawan berdalih aksi bejatnya itu terjadi di luar kesadaran.
Dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa merasa salah dan berdosa, tersangka Jefri mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban.
Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabu-sabu kemudian merudapaksa jenazah korban.
"Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.
"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.
Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri dengan entengnya mengaku baru saja mengonsumsi sabu.