Rudapaksa Mayat Calon Pengantin Usai Dihabisi, Pelaku Tak Menyesal, Sebut Niat Awal Hanya Mencuri
Dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jefri salah seorang pelaku pembunuhan calon pengantin di Belawan, Kota Medan sama sekali tidak menunjukkan mimik menyesal ataupun bersalah.
Ia bahkan berdalih aksi bejatnya itu terjadi di luar kesadaran.
Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pelaku pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19) di Belawan.
Adapun dua tersangka tersebut yakni Jefri (25) dan Muskajar (28).
Dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban.
Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabu-sabu kemudian merudapaksa jenazah korban.
"Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, dikutip TribunJakarta dari TribunMedan, Jumat (31/12/2021).

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri dengan entengnya mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.
Niat Awal Mencuri
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.
Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.
Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.
Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.
Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.
"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.
Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.
Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.
"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.
Ditemukan Oleh Adik
Diketahui kasus ini bermula saat sang adik menemukan Fitriani terkapar tak benyawa di dalam rumah.
Menurut warga, Fitriani dalam waktu dekat akan menikah.
Korban akan menikah dengan kekasihnya awal tahun 2022.
Menurut keterangan saksi, malam sebelum kejadian sang adik meninggalkan kakaknya tidur sendirian di rumah.
Saksi mengungkapkan, biasanya Fitriani dan adiknya Lia Amelia (11) tidur bersama di rumah.
Akan tetapi, malam itu korban lebih memilih tidur sendirian.
Malang, pada Kamis (16/12/2021) pagi, korban ditemukan tak bernyawa dengan bekas cengkraman di lehernya.
Sekira pukul 05.00 WIB, Lia yang tidur di rumah tetangga bangun dan kembali ke rumah.
Ia melihat sang kakak sudah tak bernyawa.
Diduga kuat, korban dihabisi dengan cara dicekik.
Kapolsek Medan Belawan, Kompol J Naibaho mengatakan, bahwa korban dihabisi saat seorang diri di dalam rumah.
Sementara kakak mereka yang paling tua, belum pulang melaut.
Pascakejadian, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(TribunMedan)(TribunJakarta/Muji)