Kabar Artis

Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa : Dia Sopan dan Masih Muda

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang sebabkan Laura Anna lumpuh.

Mengenai ini, jaksa menuturkan dalam persidangan bahwa Gaga Muhammad selama jalannya persidangan dinilai sopan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Ngaku Sahabatan, Momen Akrab Fuji & Chika Disorot, Perhatikan Lirikan Mata Mantan Thoriq Halilintar

Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.

Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Baca juga: Raffi Ahmad Bentuk Tim Basket untuk Ikut Kompetisi IBL 2022

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Sopan dan Masih Muda, Itu Alasan Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved