Lawan Arus di Exit Tol Ciawi, Anggota Dishub Bekasi Diberi Sanksi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang melanggar peraturan.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penilangan Kepada Mobil Dishub Kota Bekasi yang Melanggar Aturan di Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang melanggar peraturan.

Dadang secara tegas memberikan sanksi kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di kawasan Puncak Bogor.

Dadang menambahkan anggota Dishub Kota Bekasi yang mendapatkan sanksi itu bernama Dede Fahrudin.

Sebelumnya, Dadang menjelaskan, pada Jumat 31 Desember 2021, Dede Fahrudin ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang, Selasa (4/1/2022).

Untuk kasus ini, kata Dadang, anggotanya yang bernama Dede Fahrudin dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah dilakukan.

Dia dipindah dari kesatuannya yakni, Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain pada Dishub Kota Bekasi.

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved