Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bocah Kelas 5 SD Dirudapaksa Pemuda Saat Ambil Paket, Pelaku Minta Pakaian Dalam Korban

Peristiwa itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Namun, pelaku menarik korban ke kamar dan melancarkan perbuatan bejat

Editor: Ardhi Sanjaya
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.

Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.

"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.

Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved