Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bocah Kelas 5 SD Dirudapaksa Pemuda Saat Ambil Paket, Pelaku Minta Pakaian Dalam Korban

Peristiwa itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Namun, pelaku menarik korban ke kamar dan melancarkan perbuatan bejat

Editor: Ardhi Sanjaya
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang menimpa bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh pemuda berinisial SM (22).

Peristiwa itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil paket.

Namun, pelaku menarik korban ke kamar dan melancarkan perbuatan bejatnya.

Setelah merudapaksa, korban diberi sejumlah uang.

Pelaku juga meminta celana dalam milik korban.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, ditangkap hari Minggu (26/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.

"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.

Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.

Sementara tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.

"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.

Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.

"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.

Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved