Dilecehkan Teman Facebook yang Baru Dikenal, ABG Ini Ditinggal di Pinggir Jalan dalam Kondisi Miris
Korban dilecehkan oleh FH (22), pria yang baru dikenalnya selama seminggu di media sosial Facebook.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang gadis di bawah umur di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual.
Korban dilecehkan oleh FH (22), pria yang baru dikenalnya selama seminggu di media sosial Facebook.
Setelah kenalan, FH mengajak korban untuk bertemu, hingga kemudian aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku.
Kejadian itu terjadi pada 27 Desember 2021 siang hari.
Awalnya korban yang masih di bawah umur, berkenalan dengan FH, warga kecamatan Tempurejo melalui Facebook.
Baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya lantas janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban menenggak minuman beralkohol.
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa. Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Ketika korban mabuk, FH mulai melakukan aksinya.
Baca juga: Rumah Satu-satunya Rata dengan Tanah, Nelayan di Sultra Nelangsa Gara-gara Dituduh Punya Ilmu Hitam
Setelah kebingungan ketika tiba-tiba berada di pinggir jalan dengan kondisi miris.
Pakaian dan rambutnya berantakan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban."
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Seorang pemuda asal ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)