Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Terima Cintanya Diputus Sepihak, Ulah Pemuda Ini Bikin Mantan Pacar Muak, Foto Syur Tersebar

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp.

Editor: khairunnisa
istimewa
ilustrasi foto syur seorang model 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istilah cinta tak ada logika mungkin tepat ditunjukan kepada AJ, pemuda 25 tahun warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pasalnya, di saat hubungan asmaranya kandas, dia justru menjadi orang paling menakutkan bagi sang mantan kekasihnya.

Tak henti-hentinya AJ meneror sang mantan kekasih agar mau kembali merajut cinta dengannya.

Bahkan puncaknya saat AJ tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya, DV (21).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp.

"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kompol Berry dilansir dari Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, ujar Kompol Berry, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.

Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.

Baca juga: Aniaya Orang yang Senggol Organ Vital Sang Pacar, Pria Ini Menyesal Setelah Tahu Fakta Sebenarnya

Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.

"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," kata Kompol Berry.

Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.

Namun ancaman tersebut diabaikan korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Sumsel)

Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.

Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.

"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelas Kompol Berry.

Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.

Baca juga: Pilunya Nasib Aril Dibuang Orangtua di Pinggir Jalan, Cerita Sang Bocah Bikin Polisi Terenyuh

"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta. Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," kata Kompol Berry.

Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved