Jawaban Pria Tua Saat Dilabrak Orang Tua Korban Pencabulan, Bukan Menyesal Malah Siap Lakukan Ini
korban telah dicabuli sebanyak lima kali oleh pelaku. Setelah mendengar pengakuan anak mereka, orangtua korban langsung mencari pelaku
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukannya menyesal, pria tua bangka ini malah bilang mau menikai korbannya.
Padahal jarak usia diantara mereka sangat jauh, terpaut 50 tahun.
Aksi bejat dilakukan oleh CP (55), seorang pria tukang penarik gerobak yang berkali-kali melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Korban yang masih berusia lima tahun diketahui telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali di Tambora, Jakarta Barat.
Alih-alih kapok, pelaku justru mengaku siap untuk menikahi korban.
Dikutip dari humas.polri.go.id, kasus ini terungkap pada Minggu (2/12/2021).
Pada sore hari, orangtua korban menemukan anak mereka tengah merintih kesakitan.
Setelah itu orangtua korban mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi.
”Di hadapan orangtuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku,”kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (5/2/2022).
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban telah dicabuli sebanyak lima kali oleh pelaku.
Setelah mendengar pengakuan anak mereka, orangtua korban langsung mencari pelaku.
Mirisnya, saat ditemui oleh orangtua korban, pelaku sama sekali tidak merasa bersalah.
Pelaku yang terpaut usia 50 tahun dengan korban justru mengaku siap untuk bertanggung jawab dan menikahi anak korban.
Sayangi Korban
Berdasarkan penjelasan Kompol Faruk, pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban.
”Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu rupiah,” ujar Kompol Faruk.
Pelaku telah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Namun pengakuan pelaku masih sama seperti sebelumnya.
Di hadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui sayang ke korban.
”Di Hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)