Habib Bahar Tersangka Bukan karena Jenderal Dudung, Mahfud MD Ingatkan Polisi : Terlalu Remeh
Mahfud MD pun sudah mewanti-wanti Kepolisian untuk hati-hati dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD, meyakini bahwa kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith tidak terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Mahfud MD pun sudah mewanti-wanti Kepolisian untuk hati-hati dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith.
Mahfud MD mengatakan pihaknya sama sekali tidak intervensi dalam penetapan tersangan Bahar bin Smith.
"Saya tidak intervensi ke dalam kasus itu, karena itu tuduhannya kan bukan hanya soal pak Dudung. iya tidak pak Dudung.
nanti kita dengarkan dulu lah, pokonya dia (Habib Bahar) sudah tersangka. saya sudah katakan, jangan main-main kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu," kata Mahfud MD dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Karni Ilyas Club.
Mahfud menekankan dakwaan dan tuduhan yang diarahkan pada Habib Bahar harus jelas, serta memiliki bukti kuat.
"Dakwaan itu harus tegas, apa yang didakwaan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya itu harus jelas. kalau ndak nanti ramai saya bilang," kata Mahfud MD.
Untuk itulah, Mahfud MD membiarkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith untuk bergulir lebih dulu.
Mahfud juga menekankan bahwa penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka, sama sekali tak terkait dengan Jenderal Dudung.
"Oleh sebab itu berjalan dulu. kan banyak sekali pasal yang dituduhkan, dan isu yang diinikan.
Saya kira tidak soal pak Dudung, kalau soal pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan. karena pak Dudung nya kan tidak apa-apa, ndak pernah mengadu," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka sudah melewati tahapan panjang.
Polisi pun, kata Mahfud, sudah memeriksan 50 lebih saksi.
"Kita kawal lah agar segera dijelaskan pasal-pasalnya. untuk menetapkan tersangka Bahar ini, saat dipanggil, itu sudah 31 orang saksi. terus berkembang sampai sekarang sudah lebih 50 orang menyaksikan menjadi saksi, saksi ahli maupun saksi fakta," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan ia sudah mewanti-wanti pihak Kepolisian saat menangani kasus Habib Bahar.
"Sehingga saya katakan, jangan main-main, harus jelas pada masyarakat. karena nanti kalau ndak, suatu saat kasus seperti ini akan menimpa anda, kalau anda sewenang-wenang pada orang suatu saat anda tidak di situ menimpa anda, itu bahaya.
dari sekarang harus bener menegakkan hukum, kalau orang tidak salah jangan, tapi kalau salah jangan takut pada siapapun. kalau salah sikat aja. ini kan untuk melindungi masyarakat," kata Mahfud MD.
Melansir Tribunnews.com, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap isi ceramah Habib Bahar yang diduga menjadi pokok perkara hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Menurut Ichwan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ceramah yang dianggap mengandung kebohongan yakni ceramah perihal tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Ceramah itu disampaikan oleh Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami dapat, pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margasih, di bagian dimana disampaikan penyidik, ada ceramah beliau yang mengurai KM 50 , 6 syudaha FPI gugur pada saat itu, dibantai. Itulah yang menjadi entry poin dari ceramah beliau," kata Ichwan dikutip dari video Catatan Demokrasi TV One, Rabu (5/1/2022).
Ichwan menyatakan, pihaknya belum mendalami apakah materi perkara yang menjerat kliennya benar-benar mengenai hal itu.
Meski demikian, disampaikan Ichwan, apa yang disampaikan Bahar mengenai tewasnya 6 laskar FPI itu adalah fakta.
"Kami juga belum begitu mendalami apakah materinya masuk ke sana. Yang jelas, apa yang dilakukan Habib memang menyampaikan fakta, ada pembantaian 6 laskar, bahkan Komnas Ham sudah menyampaikan, sudah merilis bahwa ada pelanggaran HAM di sana, walaupun bukan pelangggaran berat,tapi sudah ada pelanggarannya, sudah ada korbannya," bebernya.
Sementara itu, polisi menyatakan ceramah Habib Bahar yang dipersoalkan adalah ceramah yang disampaikan di Margaasih pada 11 Desember 2021.

Ceramah itu diunggah ke Youtube oleh TR yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV.
Menurut Kombes Pol Arief, kasus berita bohong itu berawal dari laporan seseorang yang berinisial TNA perihal ceramah Habib Bahar.
Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.
Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.
Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara pada Senin (3/1/2022).
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.
Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.
Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.