Dilaporkan ke KPK bareng Kaesang oleh Dosen UNJ, Gibran Jawab Santai : Kalau Salah, Ya Kami Siap

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews.com
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Dosen UNJ, Ubedilah Badrun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Laporan itu secara mengejutkan dilakukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah, dirinya melihat adanya kejanggalan dari sejumlah bisnis yang dirintis oleh Gibran dan Kaesang.

Kejanggalan itu, kata dia, terlihat karea dua putra presiden itu memiliki sejumlah perusahaan dengan aset sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.

Atas dasar itulah, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Sang Pelapor Pernah Beri Rapor Merah ke Jokowi

Baca juga: Gibran Rakabuming Diantara 3 Pilihan : Pilgub Jateng, Pilgub DKI Jakarta atau Pilpres 2024

Ubedillah meyakini dibalik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," ungkap Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," tambahnya.

Ubedillah dalam keterangannya pun menambahkan, jika kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Respon Gibran

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan santai.

"Korupsi apa? Pembakaran hutan? Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

Sementara itu, Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK tersebut.

Bahkan, Gibran juga mengatakan dirinya siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

Baca juga: Anies Akan Lengser, PDIP Siapkan 6 Kader untuk Calon Gubernur DKI: Gibran dan Risma Paling Potensial

Baca juga: 6 Nama Kader PDI-P yang Bisa Dicalonkan untuk Gantikan Anies, Ada Risma dan Gibran

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah, silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca juga: Miliki Kompetensi, PDIP Minta Gibran hingga Raffi Ahmad Dilibatkan dalam Pembinaan Timnas Indonesia

Baca juga: Bima Arya dan Gibran Partisipasi Dalam Meriahnya Karnaval Budaya JKPI 2021 di Kota Bogor

Profil Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun merupakan Dosen Sosiologi Politik UNJ.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Ubedilah Badrun lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972.

Selain sebagai dosen, ia dikenal sebagai mantan aktivis reformasi 1998.

Berdasarkan catatan pendidikannya, Ubedilah menyelesaikan S1-nya dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta (sekarang menjadi UNJ) pada 1998.

Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.

Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media. 

Menilik akun instagramnya, Ubdeilah kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.

Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.

Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved