Bocah 9 Tahun Alami Trauma Usai Dicabuli Pamannya Sendiri
pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan trauma kekerasan seksual yang dialami korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan pihaknya bakal memberikan pendampingan kepada AA (9), anak korban pencabulan paman sendiri.
Sebelumnya, AA dua kali dicabuli pamannya bernama Edi Warman alias Ayah Ndut (60).
Budhi mengatakan, pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan trauma kekerasan seksual yang dialami korban.
"Tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling kepada anak," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Budhi memastikan saat ini proses pemulihan trauma kepada korban telah berlangsung.
Di sisi lain, Budhi menyebut pihaknya bekerja profesional dalam kasus ini dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Buktinya ibu korban yang melapor. Artinya, walaupun ada itu (ancaman), dia tetap berani. Kami profesional menangani kasus ini," ujar Kapolres.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AA (9) selaku keponakan dicabuli paman sendiri bermodus iming-imingi diberi uang Rp 25 ribu.
"Uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Uang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei.
Aksi sang paman mencabuli keponakan bukan hanya sekali, tapi dua kali.
Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya, tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.

Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melaporkannya ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.