Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti di Bungkus Rokok
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan, disaksikan ketua RT Marsadi Mas'ud ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Andreansyah alias Dadak menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dadak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Selasa (11/1/2021).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mulyadi Aribowo, dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dan Dewi Sulistiarini.
Dalam surat dakwaan JPU Widhi Ratu Inzany, terdakwa Dadak ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, di rumah kontrakan miliknya di kawasan, Pintu Air Atas, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Selasa 24 Agustus 2021.
Mulanya, terdakwa menyambangi kediaman saksi Dedy Arfani alias Boy (dalam penuntutan terpisah) di Gang Pala Pinang I RT. 004 RW. 002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Pangkalpinang, untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000.
Pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Elan dan saksi Aldi anggota Dit ResNarkoba Polda Kepulauan Babel, meringkus Dadak di rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan, disaksikan ketua RT Marsadi Mas'ud ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,3853 (nol koma tiga ribu delapan ratus lima puluh tiga) gram yang disimpan dalam 1 kotak rokok gudang garam surya, dan 1 unit hanphone Nokia warna hitam.
Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) b) No. PL68CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 18 Oktober 2021, dengan hasil positif Metafetamin.
Elan, menyebut penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan rumah kontrakan Dadak, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi bergerak menuju kontrakan Dadak.
"Awalnya kami dapat informasi kalau rumah kontrakan Dadak ini sering terjadi transaksi narkoba. Kami pun melakukan penyelidikan, setelah melihat orang masuk ke dalam rumah dengan ciri ciri yang disebut kami pun melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok Surya dan satu buah HP yang dipakai untuk komunikasi," kata Elan dalam kesaksiannya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Dapat Info Rumah Kontrakan Dadak Sering Terjadi Transaksi Narkoba